DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda Strategis, di Rapat Paripurna Perdana 2025

MY-24JAM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat paripurna perdana pada tahun 2025 di Gedung DPRD, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (13/1). Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan penjelasan awal terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas lebih mendalam.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapkan bahwa ketiga Raperda tersebut berfokus pada sektor investasi, perlindungan mata air, dan jasa lingkungan. “Pada rapat ini, kami hanya menyampaikan nota pengantar. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat paripurna mendatang untuk mendengarkan masukan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bayu Permana, menyoroti pentingnya Raperda perlindungan mata air yang mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Sunda. Ia menekankan perlunya mengadaptasi konsep budaya lokal seperti “papan Jawa,” yang mengutamakan prinsip ekologi, sosial, dan budaya dalam kebijakan pelestarian lingkungan.

“Di tengah gempuran globalisasi, tradisi ini harus terus dijaga agar keberlanjutan sumber daya alam, terutama mata air sebagai penopang kehidupan, tetap terjaga,” ujar Bayu.

Bayu juga berharap Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya menjaga kawasan mata air, dengan tetap menghargai kearifan budaya lokal.

Sementara itu, Raperda mengenai Jasa Lingkungan dirancang untuk mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bijak tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem. Raperda terkait insentif dan kemudahan investasi juga diharapkan dapat menarik minat investor, sembari tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Semua Raperda ini disusun berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan teknologi yang kokoh, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara pembangunan, pelestarian budaya, dan lingkungan,” tandas Bayu.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed