Pengesahan Raperda di DPRD Sukabumi, Langkah Penting dalam Regulasi Daerah

MY-24JAM.com – Pada Kamis, 6 Maret 2025, DPRD Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, rapat ini dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat OPD.

Agenda rapat mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  2. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  3. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
  4. Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pengesahan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi salah satu poin utama dalam rapat ini. Usai melalui pembahasan intensif, Raperda tersebut akhirnya disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Sukabumi serta pimpinan DPRD. Ketua DPRD berharap regulasi ini segera mendapat registrasi dari Gubernur Jawa Barat agar dapat diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed