Komisi I DPRD Sukabumi Usulkan Peralihan Lahan Eks HGU PT. Citimu ke Tanah Obyek Reforma Agraria

BERITA, DPRD215 views

MY-24JAM.c0m – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah mitra kerja di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, pada Kamis (9/1/2025). Rapat ini membahas perihal status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citimu yang masa berlakunya telah habis sejak 1995.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR), serta unsur muspika setempat, termasuk Kapolsek Warungkiara dan Kepala Desa Limusnunggal. Selain itu, sejumlah petani penggarap yang selama ini mengelola lahan juga turut hadir dan menyampaikan aspirasi mereka.

Para petani secara tegas menentang rencana pembaruan HGU oleh PT. Citimu. Mereka khawatir, perpanjangan hak pengelolaan lahan akan mengancam mata pencaharian mereka. Salah seorang petani menyatakan, “Kami telah menggarap tanah ini selama hampir tiga dekade sejak berakhirnya HGU. Jika diperpanjang, kami akan kehilangan hak dan penghidupan kami.”

Anggota Komisi I DPRD Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar lahan eks HGU tersebut dialihkan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Keputusan final tetap berada di tangan negara melalui BPN, namun kami akan memastikan penyelesaian ini berpihak kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, memberikan dukungan penuh terhadap upaya tersebut. Ia berpendapat bahwa pembaruan HGU tidak relevan, mengingat PT. Citimu tidak memperpanjang haknya dalam waktu yang ditentukan. “HGU perusahaan ini sudah habis pada 1995, dan hingga kini mereka belum mengajukan perpanjangan. Ini adalah peluang bagi pemerintah untuk mendistribusikan tanah kepada petani,” tegasnya.

Lahan eks HGU PT. Citimu mencakup area seluas 900,3 hektare yang tersebar di lima desa: Limusnunggal, Bojonggaling, Buanajaya, Bantargadung, dan Pasir Suren. Saat ini, 1.094 petani penggarap mengelola sebagian besar lahan tersebut, sementara sekitar 70 hektare masih digunakan untuk kepentingan perusahaan.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 mengategorikan lahan tersebut sebagai kebun kelas III. Saat ini, tengah dibahas lebih lanjut rencana peralihan status lahan dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed