MY-24JAM.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, meminta perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah. Ia menegaskan agar tidak ada pelanggaran dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi harus mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Hak pekerja terkait THR harus dipenuhi, baik dari segi waktu maupun nominalnya. Jangan sampai ada pelanggaran,” ujar Uden, Jumat (14/3/2025).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi pekerja. Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Pada akhir Maret 2025, terdapat dua hari besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret dan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret.
Kewajiban pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. Sesuai regulasi, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan demikian, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR adalah 24 Maret.
Uden juga mengingatkan para pekerja yang haknya tidak dipenuhi untuk segera melapor ke instansi terkait. “Buruh yang merasa tidak menerima THR sesuai aturan bisa melapor ke Disnakertrans atau DPRD dengan membawa bukti pendukung agar pengaduannya dapat ditindaklanjuti,” ujar legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan IV tersebut.
Admin